KlikQQ - Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS.
"Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan," ujar Tasdik saat dihubungi, Jumat (15/5).
Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit.
Sistem merit adalah manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
"Presiden bisa menarik kembali kalau wewenang itu ternyata disalahgunakan. Dalam tanda kutip (penarikan itu) sebagai sebuah sanksi, sudah diberi kewenangan tapi kok enggak benar," katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam PP tersebut menyatakan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati, wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.
Sementara dalam Pasal 3 ayat (7) yang menjadi aturan tambahan dalam beleid tersebut menyatakan, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan ini telah diteken pada 28 Februari dan langsung berlaku usai diundangkan.
No comments:
Post a Comment