Breaking

Friday, June 5, 2020

41 Napi Bandar Narkoba dari Jakarta-Banten Dipindah ke Nusakambangan



KlikQQ - Sebanyak 41 bandar narkoba dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten dipidahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan 41 orang bandar narkoba yang dipindahkan berdasarkan asesmen dari kepala kantor wilayah dari DKI Jakarta kantor wilayah dari Banten.

"41 orang bandar ini kita pindahkan dengan menempati di lapas Kelas 1 Batu dan lapas Kelas 2 Karanganyar," kata Reinhard kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).

Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.

"Adapun perjalanannya semalam kita ambil dari lembaga permasyarakatan sekitar pukul 23.00-24.00 WIB, berangkat menuju Nusakambangan tadi pagi sampai dan seterusnya kami akan menempatkan di Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar," jelasnya.

Reynhard memastikan pemindahan para napi dalam protokol kesehatan secara ketat. "Jadi kami melaksanakan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemindahan," ujarnya.

"Pemindahan ini salah satu bukti dan komitmen dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan bahwa para bandar (narkoba) akan kami pindahkan ke Nusakambangan," lanjutnya.

No comments:

Post a Comment