Breaking

Wednesday, September 2, 2020

Tanah Sultan Disebut Terdampak Jalan Tol Yogya-Solo


Tanah Sultan Disebut Terdampak Jalan Tol Yogya-Solo

KlikQQ - Tanah Kasultanan atau Sultan Ground, khususnya yang berada di Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdampak pembangunan jalan tol di Yogya - Solo.

Hal tersebut disampaikan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno, kepada wartawan usai penyerahan sertifikat tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di kantor Panitikismo, Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (1/9).

"Sultan Ground ada beberapa bidang, tatapi ini baru di tahap pemasangan RoW (Right of Way). Termasuk tanah desa juga demikian, baru ketemu RoWnya. Kalau besok sudah dipasang patok kanan-kirinya, saya baru bisa memastikan lokasi tepatnya," tegas Krido.

Menurutnya, untuk proyek tol Yogya - Solo, saat ini baru memasuki tahap pelaksanaan pengadaan tanah, dengan menyelesaikan RoW sesuai Izin Pentapan Lokasi (IPL).

"Minggu depan, akan kami pasang patok untuk kanan-kirinya," imbuhnya.

Setelah tim pengadaan tanah selesai, lanjut Krido, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan tim terpadu yang terdiri atas Satgas A dan B.

"Kami berharap, pada tahun 2020 dengan kecepatan kesiapan tim terpadu tersebut, maka akan ada dua desa yang terbayarkan," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya akan melihat kesiapan dari desa seksi pertama, yang meliputi Desa Purwomartani, Tamanmartani, Bokoharjo, dan Selomartani di Kecamatan Kalasan.

Sementara Kepala Kanwil BPN Regional DIY, Tri Wibisono mengaku, pihaknya telah melakukan peninjauan di lapangan terkait pemasangan RoW tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta agar pihak terkait segera menyelesaikan pemasangan patok di kiri RoW sehingga bisa segera melanjutkan tahapan pembentukan tim satgas terpadu. Termasuk, mempersiapkan proses pembayaran ganti rugi lahan sebelum tahun 2021, sebagaimana yang diamanatkan oleh Kementerian.

"Karena melihat kondisi yang ada tersebut, kami nanti akan melakukan sacara simultan. Mereka menanam tanda batas, kami juga melakukan pengukuran," paparnya.

Terkait pembentukan Satgas A dan B, Tri menyampaikan bahwa SK dilakukan dengan menyesuaikan mana yang paling siap terlebih dahulu.

Diketahui, pematokan ROW sendiri baru bisa dilakukan setelah turunnya izin penetapan lokasi (IPL) dari Gubernur DIY.

No comments:

Post a Comment