Breaking

Thursday, May 7, 2020

Diamankan di Bogor, Ayah Masih Rahasiakan Ferdian Paleka



KlikQQ - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan ayah dari Ferdian Paleka di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Namun, sang ayah masih belum mau membeberkan keberadaan anaknya tersebut.

Diketahui, Ferdian Paleka adalah Youtuber yang melakukan prank atau keusilan dengan memberikan bingkisan berisi sampah di tengah pandemi virus corona.

"Semula kami kira Ferdian, namun demikian ternyata orang tuanya," Kasatreskrim Polrestabes Bandung Galih Indragiri, Rabu (6/5).

Mulanya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil sedan yang diduga dipakai Ferdian berada di daerah Cileungsi, Bogor. Kepolisian lantas bergerak.

"Jadi tim kita yang sudah melakukan pembuntutan dan melakukan penangkapan," kata Galih.
Namun, bukan Ferdian yang didapat. Melainkan ayahnya. Pihak kepolisian juga belum mau membeberkan identitas ayah Ferdian.

Galih hanya mengatakan bahwa sang ayah kini tengah diperiksa sebagai saksi. Ayah Ferdian juga belum mau memberitahu keberadaan anaknya.

"Sementara ini masih saksi. Kita periksa secara intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata Galih.

"Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ayah Ferdian), dia tidak menyampaikan secara spesifik. Intinya orang tuanya tetap melindungi anaknya jadi tidak memberitahukan keberadaan anaknya," tambahnya.

Ferdian Paleka menjadi sorotan setelah video pranknya menuai kecaman dari masyarakat. Dalam video tersebut, Ferdian bersama dua rekannya berniat membagikan bantuan makanan pada transpuan di Bandung.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF yang merupakan salah satu pelaku dalam video prank. Sedangkan dua lainnya, termasuk Ferdian, masih diburu.

Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usilnya.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008.

No comments:

Post a Comment