Breaking

Monday, June 8, 2020

Dibuka 13 Juni, Wisata Kepulauan Seribu Batasi Pengunjung



KlikQQ - Pantai dan wisata di Kepulauan Seribu, Jakarta, mulai dibuka pada Sabtu (13/6), dengan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha pekerja dan pengunjung 50 persen pantai/wisata Kepulauan Seribu," demikian bunyi Diktum Ketiga poin d SK tersebut.

Selain syarat pembatasan kapasitas tempat wisata, Disparekraf DKI juga mengatur soal protokol umum pencegahan penularan Covid-19 dalam SK tersebut.

Di antaranya, mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung, menerapkan etika batuk dan bersin yang aman, menjaga kebersihan tangan, menerapkan prinsip jaga jarak.

"[Pengunjung] dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," lanjut SK tersebut.
Untuk pelaku usaha, Pemprov DKI, di antaranya, menyarankan untuk mempekerjakan karyawan yang hanya di bawah 45 tahun, mewajibkan penggunaan masker, pembersihan area setiap 4 jam sekali, menyediakan tempat cuci tangan, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup kawasan konservasi yang mencakup 26 taman nasional (TN), 27 taman wisata alam (TWA), dan tiga suaka margasatwa (SM), pada 22 Maret hingga 29 Mei. Salah satunya adalah Taman Nasional Kepulauan Seribu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih jauh Virus Corona.

No comments:

Post a Comment