Breaking

Thursday, June 11, 2020

RUU Ibu Kota Negara, Penataan Lingkungan Tak Diatur Rinci



RUU Ibu Kota Negara, Penataan Lingkungan Tak Diatur Rinci


KlikQQ - Draf Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak mengatur secara rinci tentang penataan ruang dan lingkungan hidup. Padahal, masalah lingkungan di Kalimantan Timur dinilai darurat untuk ditangani.

Sebelumnya, Pemerintah beberapa kali menyebut wilayah yang menjadi calon ibu kota baru berada di area yang mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 28 ayat 1 RUU IKN hanya menyatakan bahwa penataan ruang dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta rencana detail tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai rencana detail tata ruang kawasan strategis nasional akan diatur dengan peraturan presiden (perpres).

Pun demikian dengan penataan lingkungan hidup. Pasal 29 ayat 1 hanya menyatakan bahwa penataan lingkungan hidup akan dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan kawasan IKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, di ayat 2 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan perpres.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perpres," demikian bunyi Pasal 29 ayat 2 di draf RUU IKN.

Padahal, masalah penataan ruang dan lingkungan hidup merupakan hal yang mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan terkait IKN yang dinyatakan akan berlokasi di Kalimantan Timur.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) khawatir pembukaan lahan untuk ibu kota akan merusak hutan lindung yang berimbas pada ketersediaan air, banjir, keberlangsungan satwa, ketersediaan energi, dan polusi.

Selain itu, ada juga masalah lahan tambang yang mengepung wilayah ibu kota baru itu. Selain itu, lubang-lubang tambang ini kerap memakan korban. Masalah lain yang juga mengintai adalah pengabaian terhadap restorasi lahan tambang.

No comments:

Post a Comment