Breaking

Tuesday, July 14, 2020

Anak Pendiri Sinar Mas Group Gugat Hak Waris


Anak Pendiri Sinar Mas Group Gugat Hak Waris
KlikQQ - Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Total nilai aset sejumlah warisan tersebut dalam dokumen gugatan disebut mencapai Rp649 triliun.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (14/7), Freddy menggugat lima pihak yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
 
Harta waris itu dirinci oleh Freddy berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK. PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Selanjutnya adalah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Freddy meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.

Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu.

Eka Tjipta meninggal dunia pada Januari 2019. Ia termasuk orang terkaya ketiga di Indonesia versi Forbes pada 2018. Saat itu total kekayaannya mencapai US$ 8,6 miliar.

Sementara itu, Sinar Mas diketahui memiliki enam pilar bisnis yakni Sinar Mas Agro Resources and Technology, Sinarmas Energy and Mining, Duta Pertiwi Developer and Real Estate, Bank Sinar Mas Multiartha, Asia Pulp and Paper, dan Smart Telecom.

Perusahaan melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja selaku pihak yang mengajukan gugatan atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja," katanya dalam pernyataan yang diterima, Selasa (14/7) pagi.

Gandi juga menyatakan gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Pasalnya kata Gandi, Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan," katanya.

No comments:

Post a Comment